Tidak Indahkan Surat Edaran

Bawaslu Pekanbaru Turunkan 11 Baliho Jumbo 

Bawaslu Kota Pekanbaru bersama Panwascam se-Pekanbaru menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di papan iklan berbayar (Billboard) Rabu (19/12) dinihari.

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--Bawaslu Kota Pekanbaru bersama Panwascam se-Pekanbaru menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di papan iklan berbayar (Billboard). Hasilnya, 11 baliho ukuran jumbo diturunkan saat penertiban yang berlangsung, Selasa malam hingga Rabu (19/12/2018) dinihari.  ''Ya penertiban ini sesuai dengan SE Bawaslu, yang salah satunya juga melarang Parpol dan Caleg untuk memasang APK di tempat-tempat yang ditagih retribusi (berbayar),'' ungkap Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution. 

Sebelum penertiban, kata dia, Bawaslu sudah memberikan peringatan dan imbauan kepada para peserta kampanye untuk menurunkan secara sukarela APK yang melanggar ketentuan tersebut.  Namun, nyatanya masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan
tersebut, sehingga harus ditertibkan Bawaslu Pekanbaru. ''Memang sebelumnya sudah kita imbau mereka agar menurunkan dengan sukarela APK, sesuai SE. Tetapi masih banyak yang belum diturunkan dan ini saatnya Bawaslu dengan tegas menertibkan,'' ungkap Indra.

 Penertiban ini, kata Indra akan berlanjut, jika ternyata masih ada laporan atau temuan pelanggaran. Polanya, Bawaslu akan menyisir ruas jalan, jika masih ada baliho dan APK lain yang melanggar ketentuan akan diturunkan.  ''Kita tertibkan sesuai dengan sarana dan prasarana yang kita miliki, Insya Allah bisa selesai. Tapi, kalau tidak akan kita lanjutkan,'' sebut Indra.  Ada beberapa ruas jalan yang ditelusuri Bawaslu Kota Pekanbaru. Penertiban dimulai dari Jalan Riau, menuju Jalan Sudirman. Usai menurunkan beberapa Baliho di dua
ruas jalan itu, tim Bawaslu bergerak ke Jalan Tuanku Tambusai dan berakhir di Jalan Soebrantas. (Kim)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar